GardaTerkini.com, Mandau - Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar narkotika jenis Sabu yang tinggal di dalam Ruko yang berada di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Sekira pukul 15.30 Wib saat team opsnal melakukan pengintaian dari seberang Jalan Jend. Sudirman, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis tiba-tiba seorang laki laki yang mencurigakan masuk kedalam Ruko yang diduga akan bertransaksi jual beli Sabu tersebut.
Ketika saat pintu Ruko (TKP) dibuka dari bagian dalam, pada saat itu juga team opsnal juga langsung menerobos masuk ke dalam Ruko dan benar didalam Ruko team opsnal berhasil langsung mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang diduga sebagai bandar Sabu.
Ketika itu juga team opsnal melakukan introgasi pada ke 2 tersangka,tersangka mengaku bernama ROBERTO Alias ROBET dan FITRI SYAH PUTRA bersama barang bukti yang ditemukan di TKP sebanyak 40 (empat puluh) paket dengan berat kotor = 72,98 gram diduga Sabu (2 paket besar dan 38 paket kecil siap untuk diedarkan) dengan harga masing2 paket yg berbeda-beda dan juga ditemukan 28 (dua puluh delapan) butir diduga Pil Extacy yang dibungkus menjadi 3 (tiga) bungkusan (plastik klip) dan kemudian juga ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital beserta uang tunai senilai Rp 27.045.000 (dua puluh tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah).Dan satu buah gelang Emas seberat 2,2 gram.
Tersangka .
1. Nama.ROBERTO Alias ROBET, (54 )Thn, Laki, Islam, Tidak bekerja, Jl. Gajah Mada, Kel. Titian Antui, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.
ROBERTO Alias ROBET diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu dan menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
2. FITRI SYAH PUTRA, Sedinginan (41)Thn, Laki - Laki, Islam, Tidak Bekerja, Jl. Mawar No. 13, Kel. Balik Alam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
FITRI SYAH PUTRA diduga memiliki, menyimpan dan mengusai Narkoba jenis Sabu dan menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
Adapun hasil interogasi di TKP, TSK1 dan TSK2 mengakui bahwa benar narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik mereka berdua diantaranya 37 paket Sabu, 28 butir Pil Extacy adalah milik TSK1 sedangkan 3 paket Sabu adalah milik TSK2 yang dibelinya dari TSK1.PASAL YG DISANGKAKAN terhadap kedua tersangka adalah;
Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan pada tersangka sesuai dengan * LP *
LP/A/13/VII/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.
Selanjutnya para TSK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine kedua tersangka ;
- ROBERTA Positif menggunakan Sabu.
- FITRI SYAH PUTRA Positif menggunakan Sabu.**
Komentar Anda :