Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sat Reskrim Polres Bengkalis Lakukan Penangkapan Terhadap 3 Orang Diduga Pelaku Perusakan Hutan
Senin, 05-08-2024 - 18:17:46 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Bengkalis - Pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 Unit Tipidter mendapat informasi tentang adanya kegiatan Illegal Logging di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.


Yang dilaporkan oleh : Pelapor.


Nama / Suku : RUBEN/BATAK, NIK : 1403091308760002, Umur : 29 Th, Tempat tanggal lahir : Pekanbaru/ 15 April 1995, Kewarganegaraan : Indonesia, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen , Pekerjaan : Polri, Pendidikan terakhir : S-1 (Tamat), Alamat : Aspol Polres Bengkalis bersama dengan saksi.


SAKSI - SAKSI
1. Hanafi
2. Rizky P
3. Ruben


Atas informasi dan laporan yang diterima oleh Petugas tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lapangan terkait informasi tersebut.Setelah team menemukan lokasi tersebut team mencari tau siapa pemiliknya.


Kemudian pada hari Minggu tgl 4 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Tim menemukan tumpukan kayu Olahan Jenis Campuran di belakang Rumah Warga,pada saat Tim sedang berada diLapangan kemudian datangi seorang pria yang mengaku bernama SURIZAL.


Saat itu juga SURIZAL diintrogasi oleh team setelah di Interogasi SURIZAL mengakui bahwasnnya kayu yg di tepi sungai tersebut adalah milik Sdr FAUZI.


IDENTITAS TERSANGKA:
1 - SURIZAL , Umur 20 Tahun, Laki - Laki, Islam, Pelajar, Desa Langkat Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.
2 - MUHAMMAD KABRI, Umur 22 thn, Laki", Islam, Pelajar, Desa pinang sebatang Kec. Tualang Kab.Siak.
3 - SUHENDRI, Umur 23 thn, Laki", Islam, Pelajar, Desa Langkat Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.


Ketiga tersangka ditangkap di Jln. Sultan Syarif Kasim Dusun Jaya Makmur Desa Langkat Kec. Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP A/19/VIII/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS, tgl 4 Agustus 2024 dan pasal yang dikenakan terhadap terduga adalah pasal Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.


Kapolres Bengkalis AKBP Bimo saat dihubungi oleh media Lewat saluran telepon genggamnya tentang penangkapan ke 3 diduga pelaku perusakan hutan.Beliu membenarkan tentang kejadian tersebut dan ke 3 diduga pelaku telah dibawa ke Polres bersama barang bukti guna proses lebih lanjut, **




 
Berita Lainnya :
  • Peduli Kesehatan, HTK-EZI Siapkan 1 Mobil Ambulance 1 Kecamatan Untuk Masyarakat Kerinci
  • Pertemuan Dengan Warga Kayu Aro , Masyarakat Sebut Visi Misi HTK-EZI Selaras Dengan Aspirasi Kami
  • Staf Bawaslu Kabupaten Kerinci Diduga Lakukan Pungli Puluhan Juta
  • Tidak Terbukti, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di PHR
  • Hutri Randa Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Sungai Penuh , Boy Edwar Jabat Wakil Ketua DPRD Kerinci
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Peduli Kesehatan, HTK-EZI Siapkan 1 Mobil Ambulance 1 Kecamatan Untuk Masyarakat Kerinci
    02 Pertemuan Dengan Warga Kayu Aro , Masyarakat Sebut Visi Misi HTK-EZI Selaras Dengan Aspirasi Kami
    03 Staf Bawaslu Kabupaten Kerinci Diduga Lakukan Pungli Puluhan Juta
    04 Tidak Terbukti, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di PHR
    05 Hutri Randa Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Sungai Penuh , Boy Edwar Jabat Wakil Ketua DPRD Kerinci
    06 Ribuan IMKS Jambi Semalam di Ranoh Kincai Bersama Cawabup Milenial Ezi Kurniawan
    07 Plt Kaban Kesbangpol Rohil, Pimpin Sosialisasi Pemberdayaan dan Pengawasan Ormas Se-Rohil
    08 Bupati Bengkalis Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa & BPD Kecamatan Mandau
    09 Kapolsek Mandau Lakukan Cooling System Dalam Rangka Pilkada Bengkalis 2024
    10 Tiga Kelurahan di Kecamatan Mandau Menggelar Semarak Kampung HUT RI Ke 79 Tahun 2024
    11 Mayat Seorang Wanita Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia
    12 RT & RW Diingatkan Pj Wako Risnandar Untuk Tidak Terlibat Politik Praktis
    13 Program Bujang Kampung Ke-116 di Kampung Bukit Harapan Sangat Dirasakan Manfaatnya Warga
    14 Paslon Manise Daftar di KPU Malteng
    15 Resmi Terima Berkas Pendaftaran Paslon Amanat Ini Kata Ketua KPU Malteng
    16 Paslon Nusa Ina Resmi Daftar di KPU Malteng
    17 Paslon Kawal Daftar di KPU Malteng
    18 Bupati Siak Lantik, Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Penghulu dan Bapekam Se-kecamatan Koto Gasib
    19 Bupati Siak Alfedri Lantik Penghulu dan Bapekam Perpanjangan Jabatan Se-kecamatan Lubuk Dalam
    20 Se-kecamatan Kerinci kanan, Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Penghulu dan Bapekam
    21 Antisipasi Banjir, Pemkab Rohil Terjunkan 2 Excavator di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti
    22 Dalam Rangka Menjelang Pilkada 2024 Polsek Mandau Laksanakan Cooling Dengan LAMR Mandau
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran