GardaTerkini.com, Bengkalis - Satreskrim Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian besi pipa milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (37) warga Mandau dan AH (42) warga Bathin solapan.
Kedua pelaku, ditangkap pada hari minggu 14 Juli 2024, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/VII/2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 13 Juli 2024 yang dilaporkan oleh Karyawan PT.ABB yang berinisial JI (49) bersama dengan 2 (dua) orang saksi IN (32) dan SD (41).
Saat penangkapan,kedua palaku, team Opsnal Polres Bengkalis langsung mengamankan barang bukti sebanyak 4 buah Pipa besi ukuran 32" inci, 13 buah Pipa besi,juga 10 potongan ukuran 8" inci dan 1 unit mobil merk Hilux warna hitam BM 8677 QI.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui press releasenya, menjelaskan tentang penangkapan kedua tersangka setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan Tindak Pidana pencurian.
"Berdasarkan laporan tersebut kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Doni Irawan guna melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud," jelasnya.
AKP Gian Wiatma mengatakan dalam pengungkapan dan hasil Lidik serta informasi dari masyarakat pada hari minggu tgl 14 Juli 2024 sekiar pukul 03.00 wib, Tim Resmob 125 bersama pihak Security PT.ABB melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan interogasi terhadap Security yang jaga malam di lokasi TKP.
"Dimana dari hasil interogasi terhadap security berinisial MS yang jaga pada malam itu di TKP.Tim Resmob 125 Polres Bengkalis bersama intel security PT.ABB mencurigai terhadap 1 orang yang berinisial AS.Lalu sekitar pukul 06.00 wib tim Resmob 125 berhasil mengamankan AS," ucapnya.
Ditambahkan AKP Gian,pada saat AS diinterogasi AS mengakui telah 2 kali melakukan pencurian besi pipa di lokasi Borowpit Laban milik PT.PHR di Kecamatan Bathin Solapan.
"AS mengakui telah melakukan pencurian pada tanggal 13 Juli 2024 dan menghubungi anggota kerja AH, untuk mengambil barang hasil curiannya namun pada saat itu situasi hujan sangat deras dan barang hasil curian tersebut belum sempat terjual," paparnya.
Selain itu, ditambahkan AKP Gian pada tanggal 27 Juni 2024, AS juga mengakui ada melakukan pencurian di lokasi area Borowpit Laban milik PT.PHR sebanyak 10 potong pipa besi ukuran 8 inci dan sudah dijual kepada AH dengan harga Rp 1.700.000.
"Berdasarkan keterangan dari AS, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap AH dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 09.00 wib saat sedang berada di rumah," ungkapnya.
Kemudian AH diinterogasi dan mengatakan pada tanggal 13 Juli 2024 beliau belum sempat membeli pipa besi karena cuaca hujan. Sedangkan pencurian pipa besi pada tanggal 27 Juni 2024, AH mengakui ada membeli barang hasil curian 10 potong pipa besi dari AS dengan harga 1.700.000 yang masih berada di depan rumahnya.
"Setelah menangkap ke 2 (du) tersangka ,lalu kedua tersangka dibawa ke kantor BKO 125 Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian.**
Komentar Anda :