GardaTerkini.com, Bengkalis - Pada Jumat tanggal 13 Juli 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib terjadi penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita
Di pasar selat baru Desa. Selat baru Kec. Bantan Kab. Bengkalis Prov. Riau.
Pelapor/Korban.
Nama : SOPIAH, Jenis Kelamin Pempuan, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat desa damai Kec.Bengkalis Kab.bengkalis Prov.riau
Saksi-saksi :
Nama : NAVAL, Jenis Kelamin Permpuan, Agama Islam, Pekerjaan
Saat itu korban baru Pulang Dari Desa Sebauk Ber 2 Dengan Saksi Korban lalu di hadang, Dan memerintahkan Korban Dan SAksi dimintai Mengikuti Terlapor Ke LApangan PAsir Bengkalis.Sesampai nya Di lApangan Pasir terlapor bertanya Dimana Rumah Sdr AZI,lalu Korban Menunjukkan Rumah Sdr AZI, dan Arah Perjalanan pun di arahkan ke arah sebelah Kelenteng jl TAndun.
Lalu saksi dan korban di tinggal di sebelah kelenteng tersebut.Sekira Pukul 01.30 Wib korban dan saksi sampai di jalan baru korban di Cekik di bagian leher hingga berbekas, dan saksi lalu korban pun di bAwa ke arah bantan.
Sekira Pukul 2,35 wib Sampai Di Jalan bantan di Seputaran taman sari, korban muntah muntah karena di Cekik oleh terlapor, Sekira 03.00 Wib. Pelapor dan saksi di bawa ke arah pasar selat baru,sesampai di Tkp saksi di pukul di bagian wajah sebanyak dua kali,saksi pun terjatuh dan pingsan.
Sekira pukul 05 .30 saksi dan korban baru di bebaskan, atas kejadian tersebut saksi dAn korban tidak terima dan langsung mendatangi Polres Bengkalis guna untuk diproses.
Tersangka / Pelaku :
Nama : *MHD REDHO* kewarganegaraan : Indonesia, jenis kelamin : Laki- Laki, tempat/tanggal lahir : Bantan tua, 02 Agustus 2005, pekerjaan: Buruh sawit. agama : Islam, alamat ALAMAT : jalan jalan Delik Desa. Bantan tua Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Prov. Riau.
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana penganiayaan, dan pemerkosaan penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.Berdasarkan laporan tersebut;
Laporan Polisi Nomor :*
LP/B/ 90/ VII /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 13 Juli 2024.
Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA DONI IRAWAN S.H. M.H, Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, dan dari hasil penyelidikan Team Opsnal di lapangan, Team Opsnal mengetahui terduga pelaku tersebut bernama Sdr MHD REDHO.
Dan dari informasi masyarakat Bahwa Sdr MHD REDHO tersebut sedang berada dirumahnya, yang beralamat di jalan Delik Desa. Bantan tua Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Prov. Riau.
Selanjutnya pada hari ini Jumat, tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 05:30 Wib Team Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku tersebut, dan Team Opsnal berhasil mengamankan Sdr MHD REDHO dan dilakukan introgasi pada Sdr MHD REDHO.MHD Redo mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiyaan dengan cara mencekik leher korban dan mengancam korban menggunakan gunting, dan selanjutnya Sdr MHD REDHO mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali.
Dan selanjutnya Team Opsnal menggeledah rumah rumah Sdr MHD REDHO dan menemukan 1 (Satu) buah gunting yang di gunakan untuk mengancam korban, dan Team Opsnal menemukan baju dan celana yang di gunakan Sdr MHD REDHO pada saat melakukan aksinya.
"Kapolres Bengkalis AKBP Bimo melalui.sambungan selulernya membenarkan kejadian itu dan telah dilakukan tindakan terhadap tersangka dan saat ini tersangka telah di tahan," Ungkap Kapolres Bimo.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti. **
Komentar Anda :