Parah!!! Pokir Edminudin Ketua DPRD Kerinci , Diduga Dikerjakan Kades Koto Beringin
Sabtu, 10-08-2024 - 11:16:01 WIB
GardaTerkini.com, Kerinci - Oknum Kades Koto Beringin Inisial RF diduga bermain proyek pokir Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminudin.
Jika seorang kontraktor atau pemborong mengerjakan proyek APBD Kabupaten itu hal lumrah dan biasa , tapi jika seorang oknum Kades sudah berprofesi sebagai kontraktor itu kurang elok , apalagi proyek yang dikerjakan menurut informasi berasal dari aspirasi atau Pokok pikiran ( Pokir ) Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminudin, tentu saja hal ini kuat dugaan ada kepentingan politik sebelum ini saat pileg berlangsung pada beberapa bulan yang lalu.
Proyek tersebut merupakan pembangunan tembok penahan yang berlokasi di Desa Bedeng Delapan Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci , ironisnya proyek tersebut tanpa plang nama hingga membingungkan masyarakat setempat, bersumber dari mana dananya serta berapa volumenya.
Menurut warga setempat menyebutkan ini adalah proyek aspirasi Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminudin yang pernah dijanjikan pada waktu sebelum pileg kemaren , dikarenakan beliau mendapatkan suara cukup banyak di desa Bedeng Delapan makanya janji beliau di tepati, jika tidak mungkin bisa saja pindah lokasi proyek tersebut. Ucapnya
Lantas bagaimana secara aturan, Undang undang (UU) Nomor : 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jelas ditegaskan, seorang Kepala Desa dilarang menjadi Kontraktor karena merupakan salah satu penyelenggara negara.
Menurut Iwan Aktivis Kerinci Kepada media ini , dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR , DPRD, DPR, dan DPRD ( terkenal dengan UU MD3) pasal 400 ayat 2 , ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek.
Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat.
Dikarenakan APBD itu berasal dari uang pajak rakyat, apalagi pokir tersebut sempat di per jual belikan dengan menerima fee dari seseorang kontraktor sungguh bisa dikatakan oknum dewan tersebut sudah menyedot darah rakyatnya sendiri demi memperkaya dirinya sendiri.kata Iwan Sabtu 10/08/2024
Lanjut Iwan , kalau dewan sudah jadi kontraktor bagaimana dengan fungsi pengawasannya , pokir pokir dewan proyeknya dari dia , yang nyari kontraktornya dia , bagaimana dia bisa mengawasi proyek tersebut mau menjalankan fungsinya sebagai pengawasan hal yang mustahil saja . Kesal Iwan
Sementara itu oknum Kades Koto Beringin RF di konfirmasi awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp tidak menjawab beberapa pertanyaan wartawan , begitu juga dengan Edminudin Ketua DPRD Kerinci juga sudah di konfirmasi masih menunggu jawaban hingga berita ini dipublikasikan. ( Al )
Komentar Anda :