Dua Kades Kecamatan Kayu Aro Dilaporkan Ke Polres Kerinci Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Senin, 12-08-2024 - 11:11:24 WIB
GardaTerkini.Com, Kerinci -
Bahwa dua kepala desa di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, dilaporkan ke Polres Kerinci oleh LSM P2AN atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2022/2023. Kedua kepala desa tersebut adalah Mulyadi dari Desa Koto Tengah dan Subarjo dari Desa Mekar Sari.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran untuk berbagai keperluan desa, termasuk dana PAUD, dana ketahanan pangan, dan pemotongan BLT, serta pengurangan anggaran kegiatan yang telah ditentukan dalam APBDes.
Di Desa Mekar Sari, contohnya, PAUD desa sempat vakum karena konflik dengan pengelola sebelumnya, dan dana ketahanan pangan yang seharusnya digunakan untuk pengadaan bibit kentang diduga hanya dibagikan kepada orang-orang dekat Kades.
Namun anehnya sang Kades tetap ngotot pada pendiriannya mempertahankan Paud milik Desa agar di urus oleh orang kepercayaan nya , namun apa yang terjadi Paud milik Desa hingga saat ini muridnya lebih kurang 3 orang , namun ironisnya anggaran Paud tiap tahun tetap di anggarkan Kades sesuai keinginan nya dan tetap mulus saat pemeriksaan inspektorat.
Dimana dua oknum Kades tersebut terindikasi hampir mempunyai persoalan yang sama terkait dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Sama halnya yang terjadi di Desa Koto Tengah masyarakat mempertanyakan kemana realisasi Dana Ketahanan Pangan , Dana DD untuk Fisik , di karenakan sang Kades tidak transparan dalam mengelola Dana Desa.
M.Dona Aktivis Kayu Aro mengatakan memang diakui saat ini yang paling rawan di selewengkan oknum Kades selain Dana Pemberdayaan yang banyak tidak di ketahui masyarakat termasuk dana ketahanan pangan, bisa diduga banyak yang fiktif, dirinya juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar memproses laporan masyarakat , sebab masyarakat saat ini sudah hilang kepercayaan terhadap Inspektorat. Tegasnya
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, dengan harapan agar aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran semacam ini.
Komentar Anda :