Bupati Siak Alfedri, Pemerintah Kabupaten Siak Angkat Derajat Masyarakat Dengan Zakat
Selasa, 20-08-2024 - 18:25:50 WIB
GardaTerkini.com, Lubuk Dalam - Bupati Siak Alfedri serahkan Zakat Konsumtif kepada masyarakat di 7 Kampung Se-kecamatan Lubuk Dalam saat Pendistribusian Zakat Tahap II oleh Badan Amik Zakat Nasional Kabupaten Siak di masjid Al Muhajirin Kampung Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak Ahad (18/8/2024).
Alfedri tegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak akan terus mendorong masyarakat mampu untuk taat menyalurkan zakatnya pada setiap Unit Pengumpulan Zakat yang ada di tingkat Kampung dan Kecamatan, sebab inilah kami sangat konsen terhadap penggalangan dan penyaluran zakat dari masyarakat untuk masyarakat umat muslim.
"Kami juga memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan, karena melalui peningkatan indek pendidikan masyarakat itu sendiri akan bisa berdikari dan berkan kontribusi positif di tengah-tengah masyarakat dan bisa membuka peluang-peluang usaha baru tercipta", Harapan Alfedri terhadap indek pendidikan masyarakatnya.
Terimakasih kepada BazNas Kabupaten Siak bersama UPZ Kecamatan dan Kampung, untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya untuk kemaslahatan umat muslim dan mari kita doakan kepada para Muzaki atau pemberi zakat mendapatkan keberkahan harta dan rezekinya bertambah dan Allah Ta'ala ridho dan merahmati negeri Kabupaten Siak ini.
Melalui laporan yang disampaikan oleh ketua BazNas Kabupaten Siak Samparis Bin Tatan mengatakan, "Adapun jumlah pengumpulan Zakat murni oleh Unit Pengumpulan Zakat Kecamatan Lubuk Dalam tahap II sebesar Rp. 299.700.000,-.".
Untuk pendistribusian Zakat pola Konsumtif tahap II ini akan .disalurkan sebesar Rp. 459.703.600,- dengan demikian ada penambahan dari BazNas Kabupaten Siak sebesar Rp. 159.981.600,- atau dengan persenan sebesar 34,80 persen.
Dengan demikian untuk masyarakat di 7 kampung se-Kecamatan Lubuk Dalam diberikan Zakat Konsumtif sebesar Rp. 1.000.000,-, per Mustahik, dengan jumlah Mustahil nya sebanyak 278, dengan total penyaluran sebesar Rp. 278.000.000,-.
Selain itu penyaluran Zakat Produktif pola usaha akan disalurkan kepada 36 orang Mustahik, Dengan estimasi total biayanya sebesar Rp. 181.703.600,. (Infotorial)
Komentar Anda :