Diduga Beraroma Pungli, Kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Kepsek Tingkat SD, SMP
Jumat, 30-08-2024 - 03:06:11 WIB
GardaTerkini.com, Sergai - Kegiatan peningkatan kompetensi kepala sekolah tingkat SD, SMP dan PKBM yang dilaksanakan di hotel Amanda Kota Tebing Tinggi diduga Beraroma pungli yang mana kegiatan di ikuti 439 kepala sekolah jenjang SD, SMP dan PKBM berlangsung tanpa ada perwakilan dari Dinas pendidikan kabupaten Serdang Bedagai
"Hasil pantauan di lokasi kegiatan acara berlangsung tanpa ada tatib acara, tidak adanya kata pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan, pembacaan doa diduga kegiatan berlangsung tanpa adanya panitia, kegiatan dilaksanakan tanpa adanya rapat, hanya pemberitahuan melalui WhatsApp, sekitar pukul 11.00Wib, lebih kurang tampak kehadiran korwil Sei Rampah dan korwil Dolok Masihul, berdasarkan informasi yang kami dapat salah satu korwil diduga melakukan pengutipan uang acara Workshop tersebut dengan jumlah nominal Rp 2.000.000, setiap kepala sekolah.
"Dengan mendatangkan narasumber pengawas sekolah kabupaten langkat yang bertempat kegiatan di Hotel Amanda Jln.Dr. Sutomo, No: 26, Tebing Tinggi Lama, Kec. Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, seolah olah hasil rapat musyawara kerja kepala sekolah ( MKKS/SMP) dan kelompok kerja kepala sekolah (K3S/SD), dalam surat undangan itu tidak ada penanggung jawab kegiatan, contoh kadis atau dari manapun. Dalam surat undangan itu," Yth bapak/ibu korwil dimohon agar menyampaikan kepada satuan pendidik jadawal kegiatan sekolah jenjang PAUD,SD dan SMP.
Hari : Rabu sd Kamis
Tanggal : 28 s.d 29 Agustus 2024
Tempat : Amanda Hotel
Jam: 07.30 Wib sd 16.30 Wib
Daftar sekolah terlampir," dengan alasan untuk kurikulum merdeka. Rabu (29/8/2024)
Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar secara jelas dan tegas diatur dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis jenis larangan punguntan pun telah diterbitkan. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Kegiatan Warkshop Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah Tingkat SD, SMP, PKBM," kerja sama dengan Yayasan Surya Nusa Cendikia Yogyakarta menjadi pertanyaan. yang di datangkan Narasumber (TUTOR) Pengawas sekolah Novrini ,M.Pd. kabupaten Langkat Sumatera Utara, ketika di konfirmasi melalui seluler Ibu Heni dia mengatakan pada awak media tidak ada dalam kegiatan workshop itu gimana jadinya yang mengundang tidak ikut serta patut diduga kegiatan ini Ilegal dalam penarikan setiap kepala sekolah. Di minta Bupati Serdang Bedagai supaya memanggil pihak terkait peyelenggaraan kegiatan itu, Kepala Dinas Serdang Bedagai dan seluruh KCD seperti motto "Tanah Bertuah Negeri Beradab" dan "DAMBAAN MANTAP" (Red/tim)
Komentar Anda :