Staf Bawaslu Kabupaten Kerinci Diduga Lakukan Pungli Puluhan Juta
Sabtu, 14-09-2024 - 16:58:30 WIB
|
Gambar Ilustrasi |
GardaTerkini.com, Kerinci - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat dalam proses perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kerinci menjadi perhatian publik.
Pungli ini diduga terjadi saat proses seleksi para anggota pengawas pemilu tingkat kecamatan beberapa waktu yang lalu , Praktik semacam ini tentu mencederai integritas pelaksanaan pemilu yang seharusnya berjalan transparan dan adil.
Pihak berwenang diminta melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada bukti kuat terkait dugaan tersebut. Jika terbukti benar, pelaku pungli harus diberikan sanksi sesuai hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum inisial YG dalam proses seleksi anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Tindakan ini masuk dalam kategori korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungli merupakan kejahatan jabatan, di mana seseorang memaksa atau mewajibkan orang lain untuk memberikan uang atau imbalan tertentu di luar ketentuan yang sah.
Perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas lembaga, dalam hal ini Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan transparansi dalam proses seleksi.
Sanksi atas tindakan dugaan pungli ini dapat sangat berat karena masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diberlakukan pada kasus-kasus korupsi untuk itu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci di minta untuk memberhentikan oknum yang melakukan dugaan pungutan liar ( Pungli ) inisial YS dikarenakan sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Informasi dari narasumber yang juga merupakan korban praktik pungli menyebutkan bahwa seorang oknum staf Bawaslu Kabupaten Kerinci , inisial YG , meminta uang kepada kami, dan bukan hanya saya saja, ada beberapa orang lagi , kami punya bukti transfernya, saya diminta 5 Juta dan sudah di kembalikan 2,5 juta pada bulan Juni 2024. ungkapnya.
Sementara YG dan pihak Bawaslu saat di konfirmasi tidak membantah hal tersebut, mereka hanya diam dan tidak bisa berkata apa apa. (Tim)
Komentar Anda :